Harga jual lebih rendah dari harga PPJB yang tertera di surat Pemilik ingin jual untuk modal usaha di LN Pajak Pembeli 0, karena pengalihan hak BPHTB 5% setelah pembangunan rumah selesai Konfirmasi dengan Notaris besarannya, biasanya mengacu pada PPJB
Hubungi Kami
Sewa Apartemen
Sewa Rumah
Jual Apartemen
Jual Rumah
Jual Tanah
Jual Gudang