Serba-Serbi Tentang KPR yang Wajib Kamu Ketahui!

KPR merupakan produk perbankan yang sangat populer di masyarakat. Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, memiliki rumah sendiri masih menjadi sebuah prioritas dalam hidup. Namun, membeli rumah secara cash, masih menjadi kendala yang besar bagi sebagian masyarakat.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sering menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang tidak bisa membeli rumah secara cash. Jika kamu juga tertarik membeli rumah dengan KPR, sebaiknya memahami serba-serbi mengenai KPR terlebih dahulu.

Lihat Juga : Jual Rumah Bekasi

Pengertian KPR

KPR adalah produk perbankan yang memfasilitasi masyarakat untuk bisa membeli rumah dengan cara mencicil setiap bulannya sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati. Pengajuan KPR bisa dilakukan oleh perorangan/individu yang sudah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan bank.

Persyaratan Pengajuan KPR

Untuk bisa melakukan pengajuan KPR kepada bank atau lembaga keuangan, kamu harus memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh mereka. Beberapa persyaratan umum dan harus dilengkapi di awal seperti minimal usia, memiliki penghasilan tetap, memiliki pekerjaan sebagai pegawai atau wirausaha, dan memiliki kemampuan membayar DP (Down Payment).

Bunga (Interest)

Setiap bank memiliki produk lending berupa KPR yang menawarkan berbagai promo menarik. Salah satu yang menjadi faktor penarik produk KPR bank adalah suku  bunga.

Bank biasanya menetapkan dua suku bunga pada produk KPR yang mereka tawarkan, yaitu suku bunga tetap (fixed rate) dan suku bunga mengambang (floating rate).Dalam menentukan suku bunga, bank akan berpatokan kepada SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit) dan BI Rate.

Pilihlah suku bunga bank yang sesuai dengan keuangan kamu dan pertimbangkan juga bagaimana suku bunga tersebut kedepannya selama masa pinjaman KPR kamu berjalan.

Jangka Waktu (Tenor)

Jangka waktu KPR sangat bervariasi dan bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar setiap bulannya. Rata-rata bank saat ini menetapkan jangka waktu pinjaman mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun.

Baca Juga : Intip Apa Itu Perumahan Subsidi, Kelebihan dan Kekurangannya

Biaya-biaya KPR

Walaupun mengajukan KPR dengan harapan kamu mendapat pinjaman untuk membeli rumah, namun tetap ada biaya-biaya yang harus kamu persiapkan sebelum mengajukan KPR.

1. DP (Down Payment)

DP atau uang muka merupakan biaya wajib yang harus kamu persiapkan untuk mengajukan KPR. Bank tidak bisa membiayai pembelian rumah kamu 100%.  Sisanya harus dibayar sendiri.

Besarnya cicilan uang muka yang harus dibayarkan tergantung pada produk KPR dan bank yang kamu pilih. Besarannya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga beli. Semakin besar uang muka yang kamu bayarkan, maka cicilan KPR kamu akan semakin kecil. Melampirkan bukti pembayaran uang muka akan menjadi syarat utama ketika kamu akan melakukan akad kredit.

2. Biaya Appraisal

Biaya appraisal merupakan biaya yang harus dibayar untuk mendapatkan hasil evaluasi rumah yang akan kamu beli. Evaluasi akan dilakukan oleh tim profesional dari pihak ketiga yang ditunjuk oleh bank. Kamu hanya perlu membayar biaya yang ditetapkan, kemudian menunggu hasil evaluasi dari rumah tersebut.

3. Biaya Provisi

Biaya provisi merupakan biaya yang dikenakan bank kepada peminjam. Biaya ini juga dikenal dengan sebutan biaya bank. Besarnya biaya provisi yang ditetapkan oleh sebuah bank berkisar mulai 0.5% hingga 3% dari total pinjaman (plafond kredit).

4. Biaya Administrasi

Biaya ini juga dimasukkan oleh bank ke dalam biaya KPR  yang juga harus ditanggung oleh peminjam. Biaya administrasi biasanya berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

5. Biaya Notaris

Ketika KPR kamu sudah disetujui, maka akan dilakukan penandatanganan kredit yang melibatkan notaris sebagai pembuat perjanjian kredit dan mengurus pengecekan jaminan ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Biaya notaris akan ditanggung oleh peminjam.

6. Pajak Pembeli

Satu lagi biaya lainnya yang harus kamu persiapkan ketika mengajukan KPR untuk pembelian rumah adalah biaya pajak pembeli. Pajak penjual dan pembeli akan dihitung oleh notaris dan akan ditagihkan kepada masing-masing pihak. Jika kamu pihak pembeli, maka kamu harus membayarkan sejumlah biaya pajak pembeli. Biaya ini meliputi BPHTB dan PPN.

KPR memang merupakan salah satu pilihan favorit yang bisa membantu kamu mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Namun, kamu harus memahami terlebih dahulu serba-serbi yang telah disebutkan di atas sebelum mengajukan KPR. Lakukan riset dan konsultasi kepada lembaga terkait hingga kamu bisa membuat keputusan dengan benar dan bijak.

Lihat Juga : Jual Rumah Tangerang Selatan

Tinggalkan komentar