Intip Apa Itu Perumahan Subsidi, Kelebihan dan Kekurangannya!

Memiliki hunian sendiri masih menjadi hal yang cukup sulit dicapai oleh masyarakat Indonesia. Dilansir dari Liputan6, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia akan semakin sulit untuk bisa memiliki rumah sendiri, karena harga properti yang akan terus naik setiap tahunnya.

Pemerintah mengeluarkan program yang bisa membantu masyarakat untuk bisa memiliki hunian yang layak. Perumahan subsidi merupakan perumahan dengan harga terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang diprogramkan oleh pemerintah

Nah, bagi kamu yang tertarik untuk memiliki rumah subsidi, mari intip lebih dalam mengenai apa itu perumahan subsidi, hingga apa saja kelebihan dan kekurangannya.

Apa itu Perumahan Subsidi?

Seperti yang sudah disebutkan di atas, perumahan subsidi merupakan perumahan yang diprogramkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat dengan penghasilan rendah.

Perumahan jenis ini tidak dikenakan pajak oleh pemerintah. Untuk bisa mendapatkan rumah subsidi tersebut, kamu bisa membelinya secara tunai atau mengajukan KPR bersubsidi (Kredit Pemilikan Rumah) kepada bank. Skema KPR yang ditawarkan oleh pemerintah juga memiliki banyak kelebihan dibandingkan KPR Konvensional.

KPR bersubsidi akan mendapatkan suku bunga yang lebih rendah hingga jangka waktu kredit yang panjang. Hal ini berbeda dengan pengajuan KPR non-subsidi yang biasanya dikenakan bunga floating yang cukup tinggi dan jangka waktu yang lebih singkat.

Lihat juga : Jual Rumah di Pontianak

Kelebihan Rumah Subsidi

Jika kamu berencana untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau, maka perumahan subsidi bisa menjadi solusi kebutuhan kamu. Berikut beberapa kelebihan yang bisa kamu dapatkan dari perumahan subsidi.

1. Rumah Siap Huni

Karena tujuan utama dari program rumah subsidi adalah agar masyarakat bisa memiliki hunian untuk tempat tinggal mereka, maka program ini menghadirkan rumah yang langsung siap huni. Kamu tidak perlu pusing menunggu progres pembangunan rumah yang kamu beli.

2. Harga Murah

Harga yang terjangkau dibanding perumahan non-subsidi menjadi kelebihan yang sangat penting untuk dipertimbangankan . Harga murah ini bisa didapatkan karena sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Berdasarkan Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 pada Maret 2020, batasan harga jual rumah subsidi berkisar dari Rp 150,5 juta sampai Rp 219 juta.

3. Pengembang Lebih Terpercaya

Pemerintah tentu ingin memberikan yang terbaik dan bertanggung jawab atas program yang mereka buat. Untuk bisa menyukseskan hal tersebut, pemerintah akan memilih pengembang perumahan yang terpercaya dan berkualitas untuk ikut melaksanakan program ini. Jadi, kamu tidak perlu khawatir akan ditipu oleh pihak pengembang.

4. Suku Bunga Rendah dan Flat

Bagi kamu yang akan membeli rumah subsidi dengan menggunakan skema KPR, tidak perlu khawatir soal suku bunga tinggi dan cenderung berubah-ubah. Khusus untuk program rumah subsidi, pemerintah sudah menetapkan suku bunga sebesar 5% saja.

Suku bunga ini jauh lebih rendah dibanding suku bunga rata-rata KPR non-subsidi yang saat ini berkisar di angka 8,61%.

5. Bebas PPN dan Premi Asuransi

Melakukan pembelian properti berupa rumah atau tanah, kamu akan dikenai biaya PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Namun, khusus bagi kamu yang melakukan pembelian rumah bersubsidi, biaya tersebut akan dihapuskan karena sudah ditanggung oleh pemerintah.

Baca juga : Cinere: Kawasan Hunian Nyaman di Depok

Kekurangan Perumahan Subsidi

Selain memiliki banyak kelebihan, perumahan subsidi tentu juga memiliki kekurangan. Hal ini penting untuk kamu ketahui sebagai bahan pertimbangan agar kamu semakin yakin dengan keputusan kamu membeli rumah bersubsidi.

1. Kualitas Bangunan Standar

Kualitas bangunan dari rumah subsidi memang bukanlah kualitas bangunan nomor satu. Hal ini disebabkan karena harga jual yang cukup murah, sehingga pengembang tidak bisa menggunakan bahan-bahan bangunan dengan kualitas premium.

Namun, pemerintah tetap memastikan bahan bangunan yang digunakan sesuai dengan standar keamanan layak huni.

2. Lokasi Rumah Kurang Strategis

Biasanya, lokasi perumahan subsidi terletak di pinggiran kota. Harga tanah yang semakin mahal ketika mendekati pusat kota tentu akan mempersulit pengembang dalam memenuhi budget  yang sudah ditetapkan pemerintah. Solusinya, mereka akan mencari tanah di pinggiran kota yang tentu saja harganya jauh lebih murah.

Jadi, jika kamu membeli rumah bersubsidi, pastikan kamu memiliki transportasi untuk mempermudah kegiatan sehari-hari atau pastikan daerah rumah tersebut memiliki sarana transportasi yang bisa mempermudah mobilitas kerja kamu.

3. Luas Lahan dan Bangunan yang Terbatas

Perumahan subsidi sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 242/KPTS/M/2020. Salah satu yang diatur adalah mengenai luas tanah dan bangunan yang diperbolehkan. Luas tanah maksimal hanya 200 m2, sedangkan luas bangunan maksimal 36 m2.

Namun, luas bangunan dan tanah tersebut layak dan cukup untuk ditempati oleh kamu yang memiliki keluarga kecil.

Lihat juga : Jual Rumah di Yogyakarta

Tinggalkan komentar