7 Rincian Biaya KPR untuk Membeli Rumah yang Wajib Kamu Tahu

Memiliki sebuah rumah sendiri merupakan impian bagi banyak orang. Namun, tidak semua orang bisa membeli hunian dengan cara cash. Opsi yang paling populer untuk bisa memiliki rumah sendiri adalah dengan mencicil melalui program KPR bank.

Jika kamu merupakan bagian dari orang – orang yang juga berniat untuk mengajukan pembiayaan KPR ke bank, kamu harus mempertimbangkan berbagai aspek. Salah satu aspek yang wajib kamu ketahui adalah mengenai rincian biaya KPR.

Artikel ini akan menjelaskan beberapa rincian biaya KPR yang perlu kamu ketahui sebelum mengambil langkah lebih jauh.

Lihat Juga: Jual Rumah di Tangerang

1. Uang Muka (Down Payment)

Uang muka atau DP (Down Payment) merupakan sejumlah uang yang harus kamu bayarkan sebagai tanda untuk membeli rumah yang kamu taksir. Uang muka ini harus kamu bayarkan kepada pembeli walaupun kamu membeli rumah tersebut melalui pembiayaan KPR bank.

Setiap bank memiliki kebijakan sendiri dalam menetapkan uang muka yang harus dibayarkan oleh calon debitur sebagai salah satu syarat pengajuan KPR. Biasanya, uang muka berkisar antara 10% hingga 30% dari harga transaksi rumah. Sebagai contoh, jika harga rumah Rp 1 miliar dan syarat DP dari bank adalah 30%, maka kamu harus menyediakan uang sekitar Rp 300 juta sebagai uang muka.

2. Biaya Appraisal

Rincian biaya KPR selanjutnya adalah biaya appraisal. Biaya appraisal merupakan sejumlah biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan hasil survey dan evaluasi rumah yang akan dibeli dan dijaminkan ke bank. Biaya ini harus kamu setorkan ke bank, karena pihak bank lah yang akan melakukan penilaian rumah tersebut.

Harga appraisal ditentukan berdasarkan kebijakan bank. Rata – rata biaya appraisal berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1.5 juta. Hasil appraisal akan digunakan oleh bank sebagai dasar dalam menentukan besarnya KPR yang bisa disetujui oleh bank.

3. Biaya Administrasi Bank

Biaya administrasi bank merupakan salah satu biaya yang masuk dalam rincian biaya KPR yang harus kamu ketahui. Bank akan menagihkan biaya administrasi ketika pengajuan kamu sudah disetujui. Biaya ini biasanya akan dipotong dari pencairan kredit.

Rata-rata biaya administrasi bank untuk memproses KPR berkisar mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

4. Biaya Provisi

Biaya provisi adalah biaya yang ditagihkan kepada debitur oleh si pemberi kredit. Dalam KPR, ini juga disebut biaya bank. Biaya ini biasanya juga dipotong dari pencairan kredit debitur.

Rata – rata biaya provisi bank berkisar mulai dari 0.5% hingga 3% dari jumlah pinjaman (plafon) yang dicairkan. Biaya tersebut biasanya tidak hanya berlaku untuk KPR, namun juga KTA (Kredit Tanpa Agunan) dan KMG (Kredit Multiguna). Namun, untuk program KPR, biaya provisi berkisar di 1%.

Sebagai contoh, jika biaya provisi yang dikenakan bank adalah sebesar 1% dan total pinjaman kamu adalah Rp 1 miliar, maka besarnya biaya provisi yang harus kamu bayarkan adalah sebesar Rp 10 juta.

Baca Juga: Cat Rumah Minimalis Terbaik, Berikut 7 Inspirasi Warna Favorit

5. Biaya Notaris

Rincian biaya notaris akan diinfokan oleh pihak bank ketika kamu akan melakukan akad kredit. Biaya ini sebenarnya bukan dihitung oleh pihak bank, namun akan dibuatkan rincian dan perhitungan oleh notaris yang ditunjuk oleh pihak bank.

Besarnya biaya notaris ini sangat bervariasi tergantung dari notaris yang ditunjuk. Biaya notaris biasanya dihitung dari besarnya jasa yang diberikan notaris untuk membantu proses KPR kamu. Biaya ini termasuk ke dalam rincian biaya KPR yang harus kamu bayarkan nantinya.

6. Biaya Asuransi

Salah satu rincian biaya KPR yang juga wajib kamu tahu adalah biaya asuransi. Rincian biaya asuransi yang harus kamu tanggung ada dua, yaitu asuransi kebakaran dan asuransi jiwa.

Asuransi kebakaran digunakan untuk melindungi jaminan jika sewaktu – waktu terjadi kebakaran. Sedangkan, asuransi jiwa akan melindungi debitur. Jika debitur meninggal dunia di saat fasilitas KPRnya masih berjalan, maka pihak asuransi akan membayarkan lunas sisa hutang KPR yang dimiliki debitur kepada bank.

Besarnya biaya asuransi ini tergantung dari besarnya plafon kredit yang dicairkan, lama masa pinjaman, usia debitur, serta besarnya luas bangunan rumah (asuransi kebakaran).

7. Biaya Pajak

Pajak yang akan kamu tanggung ketika memproses KPR untuk membeli rumah adalah pajak pembeli (BPHTB) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Kamu tidak perlu pusing menghitungnya karena nantinya ini akan dihitung oleh notaris dan kamu hanya perlu menyetorkannya, kemudian notaris akan membayarkan kepada negara.

Selain rincian biaya kpr seperti yang disebutkan di atas, kamu juga perlu memperhatikan bunga yang bisa saja nantinya akan menjadi biaya tambahan di luar perkiraan kamu ketika KPR mengalami masa bunga floating.

Dengan memahami rincian biaya KPR di atas, diharapkan kamu bisa lebih memiliki gambaran yang jelas tentang pengeluaran yang harus kamu tanggung ketika mengajukan KPR.

Lihat Juga: Jual Rumah di Jakarta Selatan

Tinggalkan komentar