Berikut 7 Cara Mengajukan KPR ke Bank, Paling Update!

KPR memang menjadi salah satu opsi populer bagi masyarakat Indonesia yang ingin membeli rumah dengan cara mencicil. Namun, bagaimana cara mengajukan KPR tersebut ke bank merupakan sebuah proses yang tidak semua orang tahu. Artikel ini akan memberitahu bagaimana cara paling update mengajukan KPR ke bank.

Lihat Juga: Jual Rumah Semarang

1. Menentukan Rumah Pilihan

Untuk bisa mengajukan KPR ke bank, kamu harus menentukan rumah yang akan kamu beli terlebih dahulu. Pilihlah rumah yang sesuai dengan kriteria yang kamu inginkan, seperti lokasi yang strategis, tipe rumah, serta harga yang sesuai dengan kemampuan.

Kamu juga bisa menimbang apakah akan membeli rumah baru atau bekas. Tidak perlu khawatir, kedua jenis rumah ini bisa diajukan sebagai jaminan untuk pembiayaan KPR. Jika sudah ketemu yang pas, kamu bisa memberi uang panjar terlebih dahulu dan beritahu penjual bahwa kamu akan mengajukan pembiayaan KPR untuk rumah tersebut.

2. Mempersiapkan Persyaratan

Cara mengajukan kpr selanjutnya adalah mempersiapkan persyaratan untuk pengajuan KPR. Untuk bisa mengetahui apa saja persyaratannya, hubungilah pihak bank dan konsultasikan mengenai rencana pengajuan KPR kamu.

Terdapat 3 jenis dokumen yang biasanya diminta oleh bank untuk kamu persiapkan.

Dokumen Pribadi

Beberapa dokumen pribadi yang harus dipersiapkan adalah KTP (debitur dan pasangan), NPWP, KK dan Akte nikah (Jika sudah menikah).

Dokumen Pekerjaan

Jika kamu seorang karyawan swasta maupun pegawai sipil, dokumen pekerjaan yang diminta oleh bank adalah berupa surat keterangan bekerja/SK, slip gaji 3 bulan terakhir, rekening gaji/tabungan 3 bulan terakhir. Untuk lama masa kerja, kamu harus sudah bekerja minimal 2 tahun.

Perbedaan dokumen jika kamu seorang pengusaha adalah kamu harus menyerahkan surat izin usaha dan rekening koran 3-6 bulan terakhir.

Dokumen Agunan

Di sini, kamu harus mempersiapkan segala dokumen rumah yang akan kamu jadikan jaminan, seperti  copy sertifikat, IMB, PBB, dan KTP penjual. Pastikan penjual tahu dan mengizinkan kamu untuk membagi dokumen tersebut kepada pihak bank.

3. Membuat Pengajuan KPR ke Bank

Setelah merasa dokumen lengkap, kamu bisa mengajukan KPR ke bank. Datangilah bank yang kamu pilih, lengkapi formulir pengajuan, serahkan dokumen-dokumen yang mereka butuhkan yang sebelumnya sudah kamu persiapkan.

4. Analisa Bank

Aplikasi KPR yang sudah kamu serahkan ke pihak bank akan direview dan dianalisa oleh tim analis bank. Rincian pemeriksaan yang bank lakukan berupa;

Pengecekan Riwayat Pinjaman

Bank akan menarik data riwayat pinjaman kamu melalui slik OJK. Jika kamu tercatat sebagai nasabah yang tidak pernah telat bayar, maka pengajuan KPR kamu bisa dilanjutkan.

Penghitungan Debt Burden Ratio

Debt Burden Ratio atau disingkat dengan DBR merupakan rasio perbandingan antara beban dan pendapatan seorang calon debitur. Ini dilakukan untuk menentukan kesanggupan bayar seorang debitur.

Ketentuan DBR dibuat berdasarkan kebijakan masing-masing bank. Namun, untuk standar DBR, rata-rata bank menggunakan maksimal di angka 35%.

Survei dan Appraisal

Dalam melakukan proses KPR, bank akan melakukan survei untuk melakukan pengecekan data yang diberikan calon debitur. Survei ini meliputi survei ke kantor/ tempat usaha calon debitur serta survei jaminan.

Selain melakukan survei jaminan, pihak bank juga melakukan penilaian jaminan. Biasanya, penilaian jaminan dilakukan oleh tim penilai profesional yang bekerja sama dengan bank.

Hasil appraisal rumah yang akan dijaminkan sangat mempengaruhi besarnya nilai pinjaman yang akan disetujui oleh bank.

Baca Juga: Inilah 5 Langkah Proses Take Over Kredit Rumah Subsidi!

5. Persetujuan Kredit

Jika semua proses KPR kamu berjalan lancar, maka bank akan memberikan persetujuan kredit yang dituangkan dalam sebuah surat penawaran (offering letter). Dalam offering letter tersebut, berisikan informasi mengenai nominal pinjaman yang disetujui, jangka waktu, bunga, biaya kredit, dan simulasi cicilan.

6. Akad Kredit

Selanjutnya kamu akan melakukan akad kredit. Setelah kamu menyetujui surat penawaran kredit yang dikeluarkan oleh bank, proses terakhir adalah akad kredit.

Pihak bank akan melakukan koordinasi dengan kamu dan notaris. Notaris akan berperan sebagai pihak yang membuat perjanjian kredit yang legal, pembalikan nama sertifikat, serta melakukan pengecekan jaminan ke BPN (Badan Pertanahan Negara).

Setelah semua pengecekan clear, kamu dan pihak bank akan menandatangani perjanjian kredit yang dibuat dan disaksikan oleh notaris.

7. Pencairan Kredit

Setelah melakukan akad kredit, pencairan kredit akan dilakukan paling lambat H+1 setelah akad kredit. Setelah itu, kamu bisa menempati rumah yang kamu beli dengan KPR dan membayar cicilan tepat waktu setiap bulannya.

Demikian cara pengajuan KPR ke bank yang bisa menjadi patokan untuk kamu yang sedang berusaha membeli rumah dengan skema KPR.

Lihat Juga: Jual Rumah Bogor

Tinggalkan komentar