Inilah 5 Langkah Proses Take Over Kredit Rumah Subsidi!

Mungkin saat ini kamu ingin melakukan take over kredit rumah subsidi, namun bingung bagaimana cara melakukannya. Artikel ini akan membantu kamu untuk mencari tahu apa saja yang harus kamu lakukan agar bisa melakukan take over rumah subsidi.

Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang Indonesia. Namun, tidak semua orang bisa dengan mudah mendapatkan apa yang diinginkannya. Harga rumah yang terus naik setiap tahunnya menjadi hambatan utama bagi sebagian orang untuk bisa memiliki rumah impian.

Namun, ada opsi bagi kamu yang tertarik memiliki rumah harga murah, yaitu dengan melakukan take over kredit rumah subsidi. Berikut langkah-langkah yang harus kamu ketahui.

Lihat Juga: Jual Rumah Sidoarjo

Langkah Pertama: Persiapkan Diri

Sebelum melakukan pengajuan proses take over kredit ke bank, kamu harus mempersiapkan beberapa hal dulu. Pertama, kamu harus melakukan persiapan diri, seperti mempelajari semua hal tentang perumahan subsidi dan proses take over.

Syarat penggantian debitur untuk rumah subsidi sangat berbeda dengan take over rumah biasa karena terikat dengan peraturan pemerintah. Kamu harus memastikan kpr subsidi tersebut sudah berjalan lebih dari 5 tahun, penjual memiliki alasan yang kuat untuk melakukan pengalihan hak , dan kamu sebagai calon debitur juga harus masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Kamu bisa mencari tahu informasi lewat internet maupun konsultasi dengan pihak profesional yang paham mengenai prosesnya. Sembari mencari  tahu, kamu mulai bisa mempersiapkan dokumen-dokumen pribadi penting yang pasti akan diminta oleh bank, seperti dokumen pribadi dan dokumen keuangan/pekerjaan.

Langkah Kedua: Mencari Rumah Subsidi

Dalam proses take over rumah biasa, kamu bisa memiliki pilihan rumah lebih banyak, sedangkan pada kpr rumah subsidi, kamu harus mencari rumah subsidi yang bisa diproses take over.

Jika kamu belum menjatuhkan pilihan ke rumah subsidi manapun, kamu bisa mencari tahu informasi mengenai rumah subsidi yang bisa dialihkan kepemilikannya kepada pihak yang berwenang. Kamu bisa mencari informasi lewat developer perumahan subsidi dan pihak bank yang ditunjuk pemerintah untuk program KPR subsidi.

Pilihlah rumah yang sesuai dengan kriteria yang kamu inginkan. Bisa dilihat dari segi lokasi, luas bangunan, akses menuju rumah tersebut, dan harga yang sesuai dengan kemampuan finansial kamu.

Langkah Ketiga: Menghubungi Pihak Bank

Perlu kamu ketahui, kondisi rumah subsidi yang kamu incar untuk di take over adalah sedang menjadi jaminan pada sebuah bank. Untuk bisa melanjutkan proses take over kredit, kamu harus memenuhi persyaratan untuk bisa mengalihkan kepemilikan rumah subsidi tersebut.

Kamu harus menghubungi pihak bank untuk menanyakan perkara bagaimana proses kpr rumah subsidi ini bisa dilakukan. Pastikan kamu mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap agar proses take over kamu bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga: 5 Keunggulan KPR untuk Investasi Rumah Jangka Panjang

Langkah Keempat: Ajukan Permohonan Over Kredit

Langkah selanjutnya, jika kamu sudah dinyatakan eligible untuk pengajuan take over, kamu bisa mengajukan permohonan kepada bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi informasi dan dokumen yang kamu berikan. Mereka akan melakukan analisa dari berbagai aspek.

Kamu hanya perlu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan oleh mereka, seperti form pengajuan yang sudah diisi dan ditandatangani, surat permohonan over kredit, data pribadi seperti ktp, npwp, kk, dan akte nikah, data keuangan, data pekerjaan, dan jaminan.

Pastikan kamu menyediakan apapun yang dibutuhkan oleh bank untuk memperlancar analisa dan verifikasi yang mereka lakukan. Usahakan nomor telepon yang kamu cantumkan baik nomor telepon pribadi, kantor, dan kontak darurat bisa dihubungi kapanpun dibutuhkan oleh bank.

Langkah Kelima: Akad Kredit

Jika sudah melakukan pengajuan ke bank, langkah selanjutnya adalah kamu cukup menunggu hasil persetujuan dari bank. Jika pengajuan kamu disetujui, maka pihak bank akan menghubungi kamu dan berkoordinasi mengenai kelanjutan proses take over kredit rumah subsidi kamu.

Kamu akan diberikan offering letter yang mencakup jumlah nominal yang ditake over, simulasi cicilan setiap bulan, biaya bank yang harus dibayar, dan syarat-syarat lainnya yang harus kamu setujui.

Setelah kamu menyetujui penawaran bank, maka bank akan meminta kamu mempersiapkan dokumen dan data untuk akad kredit. Akad kredit akan dibantu pengurusannya oleh pihak notaris yang ditunjuk oleh bank.

Lihat Juga: Jual Rumah Depok

Tinggalkan komentar