Dalam dunia properti, ada banyak istilah legal yang wajib dipahami oleh pembeli maupun penjual tanah. Di antara istilah yang paling sering muncul dan menjadi penentu kekuatan legal suatu transaksi adalah SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), dan AJB (Akta Jual Beli). Ketiganya memiliki peran yang sangat penting dalam proses jual beli tanah dan properti di Indonesia. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan dan fungsi dari masing-masing dokumen tersebut.
Memahami perbedaan antara SHM, SHGB, dan AJB tidak hanya membantu Anda dalam mengambil keputusan yang tepat, tetapi juga menghindarkan dari potensi masalah hukum seperti sengketa kepemilikan atau pembatalan transaksi. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa saja pengertian dari ketiga dokumen tersebut, fungsi masing-masing, serta hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam setiap tahap transaksi tanah dan bangunan.
