Membeli apartemen bukan hanya soal memilih lokasi, harga, dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan. Lebih dari itu, pembeli juga harus memahami aspek legal yang mengikat transaksi, salah satunya adalah PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Meski terdengar teknis dan kerap diabaikan, dokumen ini sangat penting dalam proses jual beli properti, terutama apartemen yang belum selesai dibangun atau dalam tahap pre-order (indent).
Banyak kasus sengketa properti berawal dari ketidaktahuan atau kelalaian pembeli dalam memahami isi dan fungsi dari PPJB. Padahal, dokumen ini menjadi landasan hukum yang melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak—pengembang dan pembeli—sebelum terjadi Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.
