Membeli tanah memang menjadi impian banyak orang, baik untuk tujuan membangun rumah, membuka usaha, maupun sebagai investasi jangka panjang. Namun, dalam proses membeli tanah, tak jarang calon pembeli tergiur oleh harga yang miring tanpa benar-benar memperhatikan aspek legalitas. Salah satu kesalahan paling fatal adalah membeli tanah tanpa sertifikat lengkap.
Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah dan diakui oleh hukum. Tanpa sertifikat yang jelas, kepemilikan atas sebidang tanah bisa dipertanyakan, bahkan dibatalkan. Meski beberapa orang masih berani membeli tanah hanya dengan surat girik, petok D, atau surat warisan, tetap saja ada risiko besar yang mengintai di balik transaksi semacam ini. Untuk memahami lebih dalam, penting bagi Anda untuk mengetahui berbagai risiko yang bisa terjadi apabila membeli tanah tanpa sertifikat lengkap.