Indonesia adalah salah satu negara dengan daya tarik wisata yang luar biasa. Dari Bali yang eksotis hingga Lombok yang masih alami, negeri ini menyimpan sejuta pesona yang menggoda siapa pun untuk tinggal lebih lama, bahkan menetap. Tidak heran jika banyak warga negara asing (WNA) mulai tertarik untuk memiliki properti, terutama villa, sebagai tempat tinggal atau investasi. Tapi, pertanyaannya: apakah WNA bisa membeli villa di Indonesia?
Pertanyaan ini tidak hanya penting bagi WNA yang ingin menetap atau berinvestasi di Indonesia, tetapi juga bagi pemilik properti dan pengembang yang menargetkan pasar luar negeri. Karena itu, memahami regulasi yang mengatur kepemilikan properti oleh WNA menjadi kunci agar transaksi berjalan aman dan sesuai hukum.