Transaksi jual beli tanah tidak hanya terjadi antara orang asing, tetapi juga sering berlangsung antar anggota keluarga. Misalnya, orang tua menjual tanah kepada anak, atau antara saudara kandung yang ingin menjaga kepemilikan tanah tetap dalam lingkup keluarga besar. Meski dilakukan antar kerabat dekat, prosedur jual beli tanah tetap wajib mengikuti aturan hukum yang berlaku agar sah secara legal dan tidak menimbulkan konflik di masa depan.
Banyak yang beranggapan bahwa karena dilakukan dalam lingkup keluarga, prosesnya bisa disederhanakan atau dilakukan secara informal saja. Padahal, justru karena melibatkan hubungan darah, penting untuk menempuh jalur hukum yang benar demi menjaga kejelasan hak dan kewajiban semua pihak. Dengan demikian, kemungkinan terjadinya perselisihan keluarga di kemudian hari bisa diminimalkan.