

Kami menyediakan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara profesional, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan pengalaman dan pemahaman prosedur administrasi, kami membantu memastikan proses pengurusan PBG berjalan dengan tertib, tepat, dan efisien. Layanan kami mencakup konsultasi awal, pendampingan dokumen, serta pengurusan PBG untuk bangunan rumah tinggal, ruko, maupun bangunan lainnya. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, biaya yang terjangkau, serta proses yang jelas dari awal hingga selesai. Di kami : Konsultasi tersedia secara Gratis Biaya terjangkau Cek lokasi Gratis Pembuatan PBG karena tanah bermasalah, Pengembalian Dana 100% Hubungi : Wati - 0821-2208-0201 Chaterine - 0888-0127-6401